"Yang bersangkutan (Amir Hamzah) diperiksa dalam kapasitasanya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Amir saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Sebelum masuk tadi, dia sama sekali tak berkomentar terkait pemeriksaan lanjutannya ini.
Dalam kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada pasangan Calon Bupati Lebak - Wakil Bupati Lebak, Banten tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten pada 25 September 2014. Status tersangka itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK.
Dugaan keterlibatan Amir Hamzah dan Kasmin itu dalam pemberian suap kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK itu ditemukan dari fakta-fakta persidangan dan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat tersangka antara lain Akil Mochtar, Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana tersebut.
Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
[wid]
BERITA TERKAIT: