Demikian disampaikan kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong, dalam keterangan persnya (Jumat, 21/11).
Sementara itu, kuasa hukum PT Berkah lainnya, Effendi Syahputra menegaskan pihaknya sudah menuntaskan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan dengan Mbak Tutut.
"Kami bayarkan utangnya, maka adalah hak kami mendapatkan 75% saham TPI seperti yang dijanjikan Tutut," tegasnya.
Terkait perselisihan yang timbul mengenai kepemilikan TPI, Andi melanjutkan keterangannya, baik PT Berkah dan Mbak Tutut sudah sepakat akan memilih forum arbitrase. "Itulah sebabnya Tutut tidak bisa bersandar pada putusan Mahkamah Agung," tegasnya.
Karena majelis yang memeriksa perkara itu telah melanggar kewenangan seperti yang diatur undang-undang. "Terlebih, belakangan beredar kabar tidak sedap mengenai dugaan peredaran uang sebesar Rp. 50 miliar dalam kasus itu," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: