"Putusan tidak adil," katanya menanggapi amar putusan majelis hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut Anas, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan dalam menjatuhkan vonis.
"Karena tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Karena itu, Anas meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis yang diterimanya. Termasuk untuk meminta petunjuk langsung dari Tuhan YME.
"Saya harus berdiskusi dengan banyak pihak, terutama keluarga. Saya minta izin waktu untuk konsultasi, istikoroh, sampai seminggu," demikian Anas.
[rus]
BERITA TERKAIT: