Puluhan massa HMI bertekad mengawal pembacaan vonis terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus gratifikasi Hambalang.
Massa HMI memberikan dukungan untuk Anas Urbaningrum dengan meneriakkan yel-yel agar mantan Ketua Umum PB HMI itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar," sorak para pendukung mengiringi masuknya Anas ke gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9).
"Kami meminta agar hakim dapat memutus seadil-adilnya yaitu vonis bebas terhadap Anas. Karena melihat fakta-fakta persidangan, di mana saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan meringankan dakwaan," jelas Ketua Umum Cabang HMI Jabodetabek-Banten Zulkarnain Bagariang.
Hingga kini, puluhan massa HMI terus menggelar unjuk rasa di halaman gedung Pengadilan Tipikor. Mereka dilarang memasuki gedung karena ruang sidang sudah tidak dapat menampung pengunjung.
Diketahui, Anas dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsu. Selain itu, dia juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 94 miliar dan USD 5 juta ke negara.
[rus]
BERITA TERKAIT: