Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur DPO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 September 2014, 10:50 WIB
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur DPO
rmol news logo Pelaku pencabulan anak di bawah umur, SDH (64) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat korban Bunga (4), bukan nama sebenarnya, hendak bermain dengan cucu tersangka. Namun kebetulan cucunya sedang ke luar kota. Tersangka mendekati korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka pada kemaluan korban.

Tersangka tidak lain adalah merupakan tetangga korban di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Teguh, Orangtua korban pun mengeluhkan lambatnya penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat tersebut. Teguh yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera sangat merisaukan perkembangan kejiwaan putrinya yang kini secara rutin melakukan psikoterapi di Rumah Sakit Ripto Mangunkusumo (RSCM) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Sejak awal kami minta kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat untuk serius menangani kasus ini, hingga akhirnya sekarang tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," beber kuasa hukum korban, Mukhlis Maududi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).

Akibat kelalaian tersebut, pihak keluarga korban telah melayangkan surat pengadukan ke Propam Polda Metro Jaya. Saat ini tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan tidak diketahui keberadaanya oleh Pihak Kepolisian hal ini berdasarkan surat DPO No. Pol.DPO/82/VIII/2014/Res JP, tanggal 13 Agustus 2014 Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Dalam surat DPO tersebut dijelaskan ciri-ciri khusus tersangka yakni berumur sekitar 64 tahun rambut hitan lurus berkulit sawo matang, tinggi badan sekitar 160 cm, berbadan sedangan, mata bulat dengan inisial SDH yang buron sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Mukhlis menyampaikan, dari informasi yang diperolehnya, diduga tersangka tinggal di rumah saudaranya di Desa Pasir Nangka, Kel Tiga Raksa Kabupaten Tangerang.

"Keluarga korban berharap tersangka secara sukarela menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan hukum," ujar Mukhlis.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA