
Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Buaran, Kabupaten Pekalongan, berinisial A (55) dibekuk aparat Polres Pekalongan Kota karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi mengatakan, A dibekuk pada Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran," kata Riki, dikutip dari
RMOLJateng.
Hingga kini sudah ada tiga santriwati yang resmi melapor. Namun diduga jumlahnya akan bertambah.
"Informasinya ada tiga korban tapi tadi kita dapat informasi dari penyidik ada beberapa korban yang akan melapor lagi," kata Riki.
Dari pemeriksaan para pelapor, pelecehan yang dilakukan terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
"Jadi mereka diancam ditakut-takuti apabila melapor mungkin akan dianiaya disakiti dan sebagainya," kata Riki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: