Neil dan Ferdinant merupakan tersangka kekerasan seksual di sekolah tersebut. Dalam perpanjangan pertama selama 40 hari. Lalu di penahanan kedua, diperpanjang 20 hari lagi.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto saat dikonfirmasi soal perkembangan kasus JIS.
"Berkasnya sampai sekarang belum selesai, belum dinyatakan lengkap. Kalau dalam minggu ini berkas belum lengkap akan diperpanjang masa penahananya," jelas Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/9).
Sebelumnya, kata Heru, penyidik sudah dua kali memperpanjang masa penahanan keduanya. Sementara perpanjangan penahanan ketiga masih akan direncanakan.
"Kalau bisa jangan ada perpanjangan masa penahanan ketiga," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: