"Ke depan, pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan," tandas David Tobing, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Universitas Trisaksi (Usakti) dalam seminar bertajuk "Quo Vadis Advokat Indonesia" di Usakti, Jakarta Barat, Selasa (9/9).
Koordinator Komisi II BPKN ini menilai, keberadaan UU Advokat saat ini sudah mendukung proses standarisasi dan kualitas pemberian jasa hukum oleh advokat. Ini bisa dilakukan jika menerapkan singel bar.
"Jika RUU Advokat diloloskan, maka RUU tersebut berpotensi mengancam eksistensi standar mutu advokat dan akhirnya berujung pada buruknya jaminin perlindungan konsumen," tandasnya.
Menurutnya, RUU Advokat akan memicu ketidakpastian hukum, karena tidak ada satu lembaga khusus untuk memonitoring dan mengevaluasi advokat. Hal itu bakal terjadi karena jika RUU tersebut disahkan, maka akan menerapkan sistem multi bar yang memungkinkan setiap organisasi advokat dapat membuat dewan kehormatan.
"Pasal 32 ayat (1) RUU Advokat mengatur bahwa, 'Organisasi Advokat membentuk Dewan Kerhormatan'," terang dia.
Padahal, kata David yang juga sebagai Koordinator Komisi II BPKN ini, harus ada satu jaminan kualitas hukum dan pengaduan demi melindungi konsumen.
"Advokat pada setiap aktivitas pelayanan hukum yang diberikan harus terikat dengan standar resmi yang ditetapkan sehingga sama sekali tidak ada peluang untuk mengadakan penyimpangan," kata David.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 hutuf d UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, "Perlindungan konsumen bertujuan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengadung unsur kepastian hukum dan keterbukaan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi," terangnya.
Sementara itu,Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan Peradi harus diaudit terlebih dahulu sebelum membuat UU karena Peradi sebagai wadah Advokat harus dimintai pertanggujawaban.
"Banyak kejanggalan dalam pembuatan RUU tersebut karena tidak dilengkapi naskah akademik dan tidak adanya audit terlebih dahulu terhadap lembaga atau wadah advokat yang ada saat ini. Mereka harus lakukan audit apa kekurangan dan kelebihan peradi sehingga UU yang ada saat ini harus diubah," kata Haris.
Hariz menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam RUU yang sedang dibahas saat ini syarat kepentingan pemerintah dan DPR seperti pembentukan Dewan Advokat Nasional yang digaji oleh pemerintah.
"Bagaimana seorang yang digaji pemerintah bisa melawan yang memberi gaji jika terjadi masalah dengan pemerintah," tegas Haris.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: