Organisasi Advokat Didorong Suplai Masukan terhadap RUU Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 03 Juli 2026, 18:28 WIB
Organisasi Advokat Didorong Suplai Masukan terhadap RUU Advokat
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kalangan advokat diminta bersiap menghadapi perubahan besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan etika profesi.

Petisi Ahli menyatakan siap menjadi wadah komunikasi dan aspirasi bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Advokat.

“Petisi Ahli terbuka bagi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk bersama-sama memberikan pemikiran yang konstruktif terhadap penyempurnaan RUU Advokat,” kata Pitra dalam keterangannya, Jumat 3 Juli 2026.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir Petisi Ahli menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat, termasuk pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan profesinya.

Aspirasi tersebut, lanjutnya, tidak boleh diabaikan karena menyangkut masa depan profesi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Petisi Ahli akan menghimpun seluruh masukan dari organisasi-organisasi advokat untuk kemudian diperjuangkan dan disampaikan kepada Komisi III DPR sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Advokat,” kata Pitra.

Pitra berharap pembentukan RUU Advokat tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat persatuan profesi advokat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

“Masa depan profesi advokat harus dibangun melalui dialog, bukan perpecahan," pungkas Pitra. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA