PDIP Minta Tersangka Korupsi Batu Bara Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 11 Juli 2026, 17:06 WIB
PDIP Minta Tersangka Korupsi Batu Bara Dihukum Mati
Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Hukuman mati diminta dijatuhkan kepada tersangka dugaan korupsi tata niaga batu bara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Usulan itu muncul karena kejahatan tersebut dinilai berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, termasuk memicu blackout PLN.

Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru menilai perkara itu merupakan salah satu skandal korupsi terbesar sehingga para pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal.

"Saya meminta pelaku tersangka diadili kalau bisa dihukum mati. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara," tegas Falah usai rapat Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Politisi PDIP ini, perkara tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan publik dan menyisakan persoalan pada sejumlah kasus besar lainnya.

"Ini sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menilai aparat yang justru terlibat korupsi telah mengkhianati amanat pemberantasan korupsi.

"Dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah tadi," kata Endang.

Dalam rapat yang sama, seluruh fraksi di Komisi III DPR juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA