Hari ini (Selasa, 26/8), giliran Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Nopan yang akan dikorek keterangannya sebagai saksi oleh penyidik.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain. Ada anggota DPRD Kota Palembang, Endar Himawan dan Anton Zarkasih.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
.[wid]
BERITA TERKAIT: