Dikutip dari
RMOLSumsel, ketiga terdakwa yakni Zupiyadi, Syakirman, dan Mistoni, duduk tenang di kursi pesakitan saat Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing membacakan putusan, Rabu 15 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa Zupiyadi dengan pidana mati, serta pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syakirman," kata hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Palembang.
Majelis menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada hal yang meringankan ketiganya.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Atas putusan ini, kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari, Yang Mulia,” kata terdakwa Mistoni pelan.
Vonis mati dan seumur hidup ini menambah panjang daftar pelaku peredaran sabu yang diganjar hukuman maksimal di Sumatera Selatan.
BERITA TERKAIT: