Kasus ini bermula saat penyidik Kejari Palembang menerima informasi soal adanya dugaan korupsi.
"Jadi penyidikan baru terbit pada Jumat 15 Agustus 2025 yang lalu, dan kemarin hari Selasa 19 Agustus 2025 baru melakukan penggeledahan," kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin saat dihubungi
RMOL, Jumat 22 Agustus 2025.
Saat yang bersamaan, Kejari Palembang juga telah memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyelidikan.
Hutamrin tidak membantah bila saksi yang diperiksa di tahap penyelidikan juga bakal diperiksa di tahap penyidikan.
"Saksi-saksi dalam proses penyelidikan sudah sekitar 30 saksi," kata Hutamrin.
Namun Hutamrin menolak menjawab saat ditanya apakah saksi yang diperiksa antara lain Kabid berinisial D dari Dinas Perkimtan serta Kadinsos Kota Palembang berinisial A.
"Nanti ya kita lihat dalam proses itu baru kita memeriksa saksi-saksi," kata Hutamrin.
Modus dugaan korupsi terjadi saat nilai kontrak proyek Rp2.556.322.000 itu ada kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Padahal dana tersebut menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024.
Kejari mencium dugaan korupsi pada anggaran belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.
"Terindikasi ada kegiatan fiktif dan kurang volume pengadaan belanja bahan-bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024," kata Hutamrin.
BERITA TERKAIT: