KASUS SKL BLBI

KPK Diacungi Jempol Putuskan Bakal Periksa Megawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 13 Juli 2014, 03:15 WIB
KPK Diacungi Jempol Putuskan Bakal Periksa Megawati
rmol news logo . Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kesiapannya memanggil Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diacungi jempol. Langkah itu sangat tepat mengingat penerbitan SKL dikeluarkan saat Ketua Umum PDI Perjuangan itu berkuasa.

"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di release. Zaman Megawati punya banyak data soal itu," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dihubungi, Sabtu (12/7).

Kata dia, kebijakan release and discharge untuk obligor BLBI berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, ada indikasi surat pengampunan bagi obligor BLBI bisa diperjualbelikan. Apalagi, kata Mudzakir, belum jelas berapa uang yang telah masuk ke negara dari kebijakan tersebut. Jika ternyata malah merugikan negara maka patut diduga ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya. Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara," terang dosen UII Yogyakarta ini.

Dia menjelaskan, presiden terpilih harus berkomitmen menuntaskan kasus BLBI. Ia mengingatkan, dua calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Joko Widodo memiliki potensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI. Apalagi, dua kubu capres sama-sama diisi dengan pihak-pihak terkait skandal BLBI. Hanya saja, kubu Joko Widodo alias Jokowi dinilai paling tinggi resistensinya karena banyak didukung oleh orang-orang dari rezim Megawati.

"Kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dgn capres nomor 2. Jadi resistensi lebih banyak di nomor 2 karena lebih banyak yang terkait," tandas Mudzakkir.

Sebelumnya Jumat (11/7) kemarin, Ketua KPK Abraham Samad memastikan bahwa komisinya idak ada hambatan untuk memeriksa Megawati terkait penerbitan SKL untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Megawati.

"Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu," kata Abraham. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA