Djoko Susilo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Juli 2014, 22:22 WIB
Djoko Susilo Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan bekas Kakorlantas Polri, Djoko Susilo dari Rutan Guntur Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Pemindahan dilakukan setelah putusan 18 tahun penjara yang diberikan ke Djoko berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja di kantornya, Selasa (8/7).

Eksekusi, kata Ranu, dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Djoko yang dijerat dengan korupsi proyek Simulator SIM. Salinan diterima sejak Juni lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Djoko dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman pengganti Rp 32 miliar.

Meskipun tidak dengan suara bulat, MA tetap mencabut hak Djoko Susilo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan M Askin pada 4 Juni lalu. Majelis kasasi sepakat Djoko terbukti korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar.

Majelis banding yang dipimpin Roki Pandjaitan juga mencabut hak politik Djoko.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA