"Hari ini tiga anggota saya harus menyidangkan lima putusan. Sampai sekarang baru satu yang selesai. Jadi majelis hakim meminta persetujuan untuk menunda persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan (14/7). Itu dilakukan atas kesepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum terdakwa Anas. Terdakwa Anas juga mengaku sepakat.
"Ini mohon maaf karena memang kami kekurangan hakim," tandasnya.
Sedianya sidang kali akan mendengarkan kesaksian dari enam saksi. Namun, hingga persidangan ditunda, baru satu saksi yang didengarkan kesaksiannya, yakni mantan manager marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren.
Lima saksi yang belum sempat didengarkan kesaksiannya adalah sales manager Hotel Sultan, Diana Hutagalung, Anggota DPR RI Saan Mustopa, sound manager Hotel Sultan Wawan Hernawan, mantan Sestama DPR RI Managam Manurung, dan mantan Kepala BPN Joyo Winoto.
[ald]
BERITA TERKAIT: