Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.
Pada kasus itu, KPK sudah menetapkan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh, sebagai tersangka.
Hari ini (Kamis, 3/7) giliran Ratu Rita Akil yang merupakan istri mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang diinterogasi sebagai saksi.
Demikian diterangkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: