Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan putusan tersebut merefleksikan rasa keadilan hukum dari majelis hakim. Vonis itu juga merupakan penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi sebagian proses politik yang selama ini telah dirobek-robek.
"Putusan majelis hakim ini kami respek dengan hormat. Ini pesan moral kepada para penegak hukum termasuk dan teutama para proses-proses pilkada untuk bisa ketat di dalam menjaga menjaga integritas sekaligus pesan juga bagi majelis hakim dan KPK kepada siapa pun juga yang ikut pilkada untuk cara-cara penyuapan," terang Busyro di kantor KPK Jakarta, tadi malam (Senin, 30/6).
Busyro menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum. Karenanya, dia menyatakan apa yang diputuskan hakim harus dihormati, bukan hanya KPK tetapi semua pihak.
"Putusan itu harapannya sesuai dengan tuntutan. Berarti apa yang disampaikan jaksa menurut hakim itu firmed, sehingga sesuai tuntutan," tandasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: