Ojahan dilaporkan oleh seorang pendeta berinisial J setelah diduga menyebarkan fitnah dan menekan institusi gereja agar memecat korban, buntut dari pembelaan terhadap kliennya bernama Alpriado Osmond.
Pelaporan ini bermula dari tindakan Ojahan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM Gracia yang melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja tempat Pendeta J bernaung.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Pendeta J diberhentikan dengan tidak hormat dengan tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.
Padahal, disampaikan Pendeta J, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan dia melanggar hukum.
"Akan tetapi mengapa Ojahan Pakpahan selaku orang terpelajar malah secara terang-terangan melakukan fitnah keji kepada saya dan merusak nama baik saya dengan mengatakan saya melanggar hukum?” ujar J dalam keterangan tertulis, Rabu 15 Juli 2026.
Berdasarkan berkas laporan, surat yang dikirimkan ke pihak gereja tersebut menggunakan kop surat resmi LSM Gracia.
Organisasi ini sebelumnya juga sempat memberikan perhatian pada kasus dugaan perundungan yang terjadi di salah satu sekolah internasional di Jakarta Utara.
Pihak Pendeta J juga memberikan catatan mengenai posisi Alpriado Osmond di LSM tersebut.
Menanggapi surat pengaduan yang dilayangkan oleh pihak LSM ke gerejanya, Pendeta J telah menunjuk kantor hukum Friska Gultom & Partners untuk mendampingi proses hukum dan menindaklanjuti permasalahan ini secara formal.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan perselisihan yang melibatkan Alpriado Osmond juga sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Utara menyusul laporan yang diajukan oleh pihak Pendeta J atas peristiwa yang terjadi pada Desember 2025.
Dalam perkara ini, Ojahan Pakpahan bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari Alpriado.
Seiring dengan berkembangnya dinamika ini, status administratif LSM Gracia yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, turut menjadi perhatian para pihak.
“Berdasarkan pengecekan berkala pada sistem data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), proses pemutakhiran data administratif dan legalitas resmi organisasi tersebut di tingkat wilayah dilaporkan masih dalam tahap verifikasi atau belum terintegrasi secara publik,” kata Pendeta J.
BERITA TERKAIT: