Bos Optima Securities Jadi Buronan Tanpa Jejak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Juni 2014, 02:53 WIB
Bos Optima Securities Jadi Buronan Tanpa Jejak
ilustrasi/net
rmol news logo Keberadaan Direktur Utama PT. Optima Securities, Harjono Kusuma masih belum terendus juga. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana sebesar Rp 700 miliar sejak Februari 2010.

Menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), bos Optima tersebut pergi ke luar negeri dengan membawa kabur sejumlah dana nasabah yang diselewengkannya. Antara lain Rp 300 miliar di Optima Securities, dan di PT Optima Kharya Capital Management sebanyak Rp 400 miliar.

Meski Mabes Polri sudah menetapkan Harjono sebagai tersangka dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun dia masih bebas dan belum tersentuh hukum. Bahkan, berkas kasus yang sudah empat tahun berjalan tanpa ujung ini pun sepertinya hanya jadi tumpukan sampah di Kejaksaan Agung.

Mabes Polri mengaku kesulitan menguak kasus tersebut lantaran Harjono kabur ke luar negeri yakni Singapura. Hal itu terkendala tidak adanya perjanjian ekstradisi antar kedua negara.

Koordinator Persatuan Pemuda Mahasiswa Anti Penggelapan Uang (PPMAPU) Benny berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Jangan sampai buronan yang telah merugikan banyak orang itu bebas melenggang tanpa tersentuh hukum.

"Ini lebih besar dari perkara Gayus Tambunan. Hukum di negara ini seperti tak tanggap, padahal sudah banyak menelan korban," katanya dalam keterangan pers kepada redaksi, Senin malam (9/6).

Menurut Benny, jika kasus Harjono terus diulur maka dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi munculnya kasus lain di arena pasar modal dalam negeri.

"Harjono harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta mengembalikan dana nasabah," katanya.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Harjono Kusuma terkait penggelapan dana nasabah-nasabah grup Optima.

"Saya ingin kalau cekal, cekal beneran. Bapepam kan tidak punya pasukan seperti polisi. Bapepam hanya bisa lapor ke polisi dan polisi meminta cekal resmi kepada Ditjen Imigrasi," tegas Benny.

Untuk diketahui, surat pencekalan telah dilayangkan Mabes Polri ke Ditjen Imigrasi pada 15 Februari 2010. Namun, Ditjen Imigrasi belum mengeluarkan surat cekal secara resmi.

Dari data Bapepam-LK sendiri, Harjono Kusuma diduga melakukan penggelapan dana nasabah di grup Optima sebesar Rp 700 miliar. Nasabah antara lain dari Bank Bumiputera, PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, dan PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan dari pihak swasta adalah antara lain PT Asuransi Jiwa Nusantara, dan Twin Hotel.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA