"Saya menjelaskan UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana Peran Kementerian Keuangan," kata Agus usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/5).
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. Dia mengatakan, Kemenkeu hanya melakukan verifikasi jika ada pembayaran oleh kementerian teknis yakni Kemenpora.
"Ini lebih menjelaskan di mana peran dari kementerian teknis dan bagaimana peran dari Kemenkeu. Yang kementerian teknis, sebagaimana UU mengatur, adalah bertanggungjawab atas formal substansial pada keuangan negara itu," terang dia.
Dia juga menjelaskan perihal persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek Hambalang. Selain itu, Agus juga mengklaim tidak kenal dengan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
"Sekarang ini yang ditanyakan adalah tentang persetujuan tahun jamak. Tapi itu tidak terkait dengan anggaran, kalau anggaran adalah bagian dari tugas kemeterian teknis dalam berhubungan dengan DPR," terang Agus.
[ald]
BERITA TERKAIT: