KPK Tanyakan Agus Soal Peran Kemenpora dan Kemenkeu di Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Mei 2014, 14:37 WIB
KPK Tanyakan Agus Soal Peran Kemenpora dan Kemenkeu di Hambalang
proyek hambalang
rmol news logo Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, mengaku menjelaskan mengenai UU keuangan negara dan UU perbendaharaan yang mengatur tentang peran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proyek Hambalang.

"Saya menjelaskan UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan bagaimana Peran Kementerian Keuangan," kata Agus usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/5).

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. Dia mengatakan, Kemenkeu hanya melakukan verifikasi jika ada pembayaran oleh kementerian teknis yakni Kemenpora.

"Ini lebih menjelaskan di mana peran dari kementerian teknis dan bagaimana peran dari Kemenkeu. Yang kementerian teknis, sebagaimana UU mengatur, adalah bertanggungjawab atas formal substansial pada keuangan negara itu," terang dia.

Dia juga menjelaskan perihal persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek Hambalang. Selain itu, Agus juga mengklaim tidak kenal dengan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

"Sekarang ini yang ditanyakan adalah tentang persetujuan tahun jamak. Tapi itu tidak terkait dengan anggaran, kalau anggaran adalah bagian dari tugas kemeterian teknis dalam berhubungan dengan DPR," terang Agus. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA