Brigjen M Irhamni: Kolaborasi Aparat Kunci Berantas Mafia Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 17 Juli 2026, 21:40 WIB
Brigjen M Irhamni: Kolaborasi Aparat Kunci Berantas Mafia Lingkungan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni (kemeja putih). (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Penguatan kolaborasi antaraparat penegak hukum adalah kunci pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) yang kian terorganisasi dan kompleks.

Hal itu disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni saat menghadiri simposium nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Auriga Nusantara Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Irhamni, kejahatan lingkungan saat ini tidak lagi dapat ditangani dengan pendekatan konvensional karena para pelaku memanfaatkan celah regulasi hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.

"Para pelaku kejahatan SDA-LH kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks. Oleh karena itu, hukum tidak boleh kalah selangkah," ujar Irhamni.

Ia menilai ego sektoral masih menjadi kendala utama dalam penanganan perkara perusakan lingkungan. Karena itu, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian terkait perlu membangun sistem basis data terpadu guna memperkuat penegakan hukum.

"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," tegasnya.

Irhamni juga menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, mengejar korporasi pelaku kejahatan lingkungan, serta menyita aset hasil tindak pidana.

"Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan. Karena itu, pendekatan follow the money untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka," katanya.

Selain itu, Irhamni mendorong agar hasil riset akademis dan keterangan ahli lingkungan diintegrasikan dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian di pengadilan.

Kejahatan SDA-LH bukan sekadar tindak pidana lingkungan, tetapi juga mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

Penanganan kejahatan tersebut harus diposisikan sebagai serious organized crime yang membutuhkan respons cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.

"Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga proaktif membangun deteksi dini, memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap penyidikan," ujarnya.

Irhamni memandang periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Karena itu, aparat penegak hukum harus memperkuat kapasitas dan sinergi sejak dini agar kerusakan lingkungan tidak menjadi permanen.

"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA