Istri Eksekutor Holy Akui Pernah Dibawa Penyidik ke Hotel

Rabu, 07 Mei 2014, 22:43 WIB
Istri Eksekutor Holy Akui Pernah Dibawa Penyidik ke Hotel
rmol news logo Pengakuan mengagetkan kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela Hayu. Sinta, istri Surya Hakim mengungkapkan bahwa dirinya pernah dibawa penyidik Polda untuk menginap di hotel.

"Pernah nginep dikantor polisi satu malam terus dibawa ke hotel, kurang tahu hotel mana nggak hapal," kata Sinta saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 7/5).

Pernyataan Sinta memancing penasaran kuasa hukum terdakwa Gatot. "Ngapain dibawa kehotel?," tanya Alfrian Bondjol menahan kaget.

"Engga ngapa-ngapain, nginep dulu katanya," jawab Sinta polos.

Saat ditanya apakah ada polisi perempuannya yang membawa dan mendampingi saksi ke hotel?, Sinta menjawab tidak ada. "Gak ada pak, laki laki semua", tegas Sinta. Lebih lanjut

Sinta juga menjelaskan, bahwa selama dua malam di hotel, dirinya tidak pernah ditunjukkan surat keterangan dari kepolisian kenapa dirinya dibawa ke hotel.

Keanehan lain menurut Sinta adalah ketika dia mendapati suaminya tanpa busana saat di tahanan Polda.

"Telanjang di Polda, saya liat ada luka di pipi," kata Sinta tanpa tahu penyebabnya.

Saat ditanya apakah Sinta pernah dipaksa saat memberikan keterangan di Polda, Sinta membantah. "Enggak (diarahkan)," jawab perempuan berjilbab itu.

Namun jawaban Sinta itu membuat penasihat hukum Gatot ragu. Saat dibacakan petikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sinta yang menjelaskan secara detil soal kunci kamar dan kartui akses apartemen serta merk gitar yang dijadikan sebagai barang bukti, Sinta bingung.

"Soal gitar sama kunci ga tau," pasrahnya. Padahal dalam BAP Sinta, tertulis dua gitar berwarna merah serta kunci akses untuk apartemen Kalibata City.

Untuk diketahui, suami Sinta, Surya Hakim adalah salah satu dari lima tersangka pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan terhadap Holly.

Dalam kesaksian petugas money changer VIP dan Ayumas terungkap bahwa Surya sering menukarkan uang dolar Amerika Serikat. Namun dalam formulir isian mengenai sumber dana, saksi dari petugas money changer VIP menyebutkan bahwa seingatnya, saudara Surya mengisinya dengan nama PT (perusahaan).

Dalam perkembangannya, mantan bos Surya, Gatot Supiartono yang merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di bidang Polhukam antara lain pemeriksaan dilingkungan Kemhan, TNI dan POLRI juga ditetapkan menjadi tersangka.

Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana . Gatot didakwa menyuruh lima orang masing-masing Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan Rusky (saat ini masih DPO) untuk membunuh Holly. Namun saat bersaksi disidang Gatot, Surya mengakui bahwa inisiatif pembunuhan Holly datang dari dirinya, bukan Gatot.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA