Pembuktian Uang dan Emas di Kasus Febrie Sangat Pelik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 18 Juli 2026, 20:35 WIB
Pembuktian Uang dan Emas di Kasus Febrie Sangat Pelik
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pembuktian kepemilikan uang tunai, emas batangan, dan aset lain yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak sederhana. 

Penyidik harus mampu membuktikan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana sekaligus kepemilikan riil. Penyitaan ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai, di balik besarnya nilai barang bukti yang disita, terdapat tantangan hukum yang tidak ringan bagi penyidik.

"Namun, di balik gemerlapnya barang bukti tersebut, terdapat satu pertanyaan krusial, seberapa pelik membuktikan bahwa uang dan emas itu benar-benar milik Febrie atau terkait langsung dengan tindak pidana yang diduganya?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie telah membantah kepemilikan aset tersebut. Cafe beserta uang dan emas yang disita disebut bukan milik Febrie, sedangkan rumah di Sentul diklaim merupakan pemberian mertua kepada anak Febrie meski pemanfaatannya disebut digunakan oleh DR.

Menurutnya, klaim tersebut membuat penyidik harus membuktikan siapa pemilik sebenarnya dari aset yang disita, bukan hanya melihat kepemilikan formal di atas kertas.

Ia menguraikan sejumlah faktor yang membuat pembuktian perkara tersebut menjadi rumit. Pertama, uang tunai dan emas fisik tidak meninggalkan jejak digital sebagaimana transaksi perbankan sehingga membutuhkan financial tracing yang mendalam melalui PPATK, pemeriksaan transaksi tunai, hingga penelusuran aktivitas money changer.

"Proses ini memakan waktu dan rentan kehilangan jejak.," katanya.

Selain itu, Didik menilai mekanisme pembuktian terbalik dalam Undang-Undang TPPU belum sepenuhnya memudahkan penyidik. Sebab, aparat penegak hukum tetap harus lebih dulu membuktikan adanya dugaan kuat keterkaitan aset dengan tindak pidana asal sebelum beban pembuktian beralih kepada pihak yang diperiksa.

Didik juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai penguasaan riil terhadap aset yang secara administratif mungkin tercatat atas nama pihak lain.

Menurutnya, penyidik harus mampu menunjukkan bahwa Febrie tetap mengendalikan aset tersebut melalui bukti komunikasi, penguasaan operasional, gaya hidup, maupun kesaksian. Namun, bukti-bukti tidak langsung seperti itu kerap menjadi titik lemah dalam persidangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi gugatan praperadilan terhadap penyitaan aset, kemungkinan konflik kepentingan karena status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, hingga tantangan koordinasi antarpenegak hukum.

"Kasus Febrie Adriansyah menjadi cermin betapa peliknya membuktikan TPPU di kalangan elite. Uang dan emas yang disita memang mengesankan, tetapi tanpa bukti yang solid, semuanya bisa menjadi kontroversi belaka," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA