Pembatasan Transaksi Uang Kartal Cegah Politik Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 19 Juli 2026, 12:57 WIB
Pembatasan Transaksi Uang Kartal Cegah Politik Uang
Gedung KPK.(Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang dinilai masih menjadi celah utama praktik politik uang pada pemilu maupun pilkada.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hasil kajian lembaga antirasuah menunjukkan transaksi menggunakan uang kartal sangat sulit ditelusuri sehingga rawan dimanfaatkan untuk praktik politik transaksional.

"Kajian KPK menyoroti penggunaan uang kartal dalam jumlah besar yang rentan digunakan untuk praktik politik uang," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Budi, penggunaan uang tunai juga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, mulai dari membeli dukungan politik, memobilisasi pemilih hingga membiayai berbagai aktivitas pemenangan.

"Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," ujarnya.

KPK menilai kondisi tersebut bukan sekadar mencederai integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi yang lebih luas.

Karena itu, KPK mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang gerak politik uang.

"Selain mendukung pengesahan RUU PTUK, KPK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pendanaan politik," jelas Budi.

Selain pembatasan transaksi tunai, KPK juga mendorong penguatan transparansi sumber dana politik dan pengawasan terhadap aliran dana kampanye agar praktik politik uang bisa dicegah sejak awal.

"KPK mendorong berbagai langkah perbaikan, seperti memperkuat transparansi sumber dana politik, membatasi transaksi tunai, serta meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang dapat dicegah sejak awal," pungkas Budi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: ADE MULYANA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA