Eks Bappebti Dijerat Pasal TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Mei 2014, 19:45 WIB
rmol news logo Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengembangkan penyidikan kasus penanganan perkara CV Gold.

"Penyidik temukan dua alat bukti cukup dan menyimpulkan ada TPPU dengan tersangka SRS," kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (7/5).

Syahrul sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset.

Johan tambahkan, atas perbuatannya, Syahrul dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang 8/2010 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara. Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di pemerintah kabupaten Bogor guna pengurusan izin untuk membangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Tanjungsari, Bogor.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna dari pihak Garindo bersama dua orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa sendiri ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA