Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas Jelang Akhir Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 24 Desember 2025, 13:32 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Ekspor Emas Jelang Akhir Tahun
Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas emas yang berlaku pada periode 23-31 Desember 2025. 

Dalam ketentuan tersebut, HR emas ditetapkan sebesar 133.912,59 Dolar AS per kilogram, sedangkan HPE emas ditetapkan 4.165,15 Dolar AS per troy ounce (t oz).

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Bea Keluar (BK) ekspor emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penentuan HR dan HPE emas mempertimbangkan perkembangan terbaru di pasar global.

“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah memberlakukan HR dan HPE untuk komoditas emas. HR ditetapkan sebesar 133.912,59 Dolar AS per kilogram dan HPE sebesar 4.165,15 Dolar AS per troy ounce,” ujar Tommy dalam keterangan resmi dikutip Rabu 24 Desember 2025. 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dipengaruhi oleh pelemahan Dolar Amerika Serikat serta meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai.

“Pergerakan harga emas global saat ini mencerminkan meningkatnya daya tarik logam mulia sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi,” jelasnya.

Tommy menambahkan, proses penetapan HR dan HPE dilakukan secara transparan dan kredibel, dengan dukungan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengacu pada data **London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA