Mendagri Tegaskan Gubernur Penentu Upah Minimum 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 17 Desember 2025, 14:37 WIB
Mendagri Tegaskan Gubernur Penentu Upah Minimum 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Humas Kemendagri)
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gubernur menjadi aktor sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Peran gubernur mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tapi 'dapat'," tegas Tito dalam Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Mendagri mengingatkan agar seluruh proses penetapan upah minimum berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tetap kondusif di daerah. Sesuai ketentuan seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.

Dengan waktu tersisa sekitar tujuh hari, Tito meminta pemerintah daerah bergerak cepat dan serius menuntaskan seluruh tahapan.

"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 ini, terutama karena gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember," ujarnya.

Lebih jauh Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan melalui Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menetapkan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama.

"Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, berada di kisaran 0,5 sampai 0,9," jelasnya.

Ia menekankan penetapan upah minimum harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai krusial agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah khususnya Dinas Tenaga Kerja, segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah agar proses penetapan berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan publik.

"Kita akan pantau progres dari 38 provinsi. Mana yang sudah selesai dengan baik, mana yang masih belum," tandasnya.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA