Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ, Mendagri meminta agar seluruh dukungan anggaran difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan fasilitas vital di daerah terdampak.
SE ini memuat daftar kebutuhan yang masuk dalam tiga kategori tersebut. Mendagri menegaskan pentingnya penyediaan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak.
Dalam SE tersebut, ia mencontohkan perlengkapan seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang sebagai bagian dari prasarana mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah.
“SE ini, memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara cepat, akuntable, dan sesuai tuntutan dilapangan,” kata Mendagri Tito, dalam SE yang dialamatkan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumaetra Barat, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025.
SE itu sendiri itu ditandatangani Tito pada Kamis 11 Desember 2025.
Melalui pedoman ini, pemda diberi arahan mengenai pemanfaatan bantuan keuangan, termasuk prosedur pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat respons bencana.
Tujuan penerbitan SE tersebut adalah memastikan setiap rupiah bantuan dapat segera digunakan secara tepat guna, transparan, dan sesuai dengan kondisi lapangan.
SE ini juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran. Untuk daerah yang masih berada dalam masa tanggap darurat, bantuan bisa langsung dibebankan lewat pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan tahapan yang sudah ditetapkan.
Setelah status tanggap darurat berakhir, bantuan?"baik dari pemerintah pusat maupun dari pemda lain?"harus dialokasikan melalui SKPD terkait sesuai program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, berikut kode rekening yang ditentukan.
BERITA TERKAIT: