Kepergian bupati tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin daerah, terlebih dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
“Sebagai pemimpin, Bupati Aceh Selatan seharusnya berada di garis depan menangani bencana. Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” ujar Edo lewat keterangan resminya, Senin, 8 Desember 2025.
Edo menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar tata kelola pemerintahan terkait izin perjalanan luar negeri pejabat daerah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendagri harus menindak sesuai aturan.
"Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya,” tegasnya.
Edo berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar mengutamakan pelayanan publik, terutama saat terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat dan kepemimpinan yang hadir.
BERITA TERKAIT: