Johan KPK: Belum Ada Penyitaan dalam Kasus Pajak BCA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Mei 2014, 12:40 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus dugaaan korupsi pengajuan keberatan dari wajib pajak Bank Central Asia (BCA) yang menjerat bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan, pasca penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka, belum ada penyitaan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Sampai hari ini belum ada penyitaan," kata Johan melalui pesan singkatnya, Kamis (1/5).

Penyidik memang masih memanggil saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Bahkan, beberapa hari terahir KPK memeriksa lebih dari lima PNS Direktoral Jendral Pajak.

Sebagai contoh saksi yang dipanggil KPK kemarin Rabu 29/4/2014 yakni Andi Dwinanto, Azis Nur Adji PS dan Sahapon Hutasoit. Mereka semua tercatat sebagai PNS di Ditjen Pajak.

"Baru pemeriksaan saksi-saksi, tentu materi yang ditanya berkisar dengan (kasus) itu," tandas bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.

Seperti diketahui, Hadi sebagai mantan Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2002-2004 ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin 21 April 2014 dalam kasus pajak yang diajukan oleh wajib pajak Bank Central Asia (BCA).

Hadi yang juga mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA