"Iya (ada insentif pajak 0 persen di PFII), nanti menunggu rilis resmi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, fasilitas perpajakan itu tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan PFII. Sejumlah insentif, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.
"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujarnya.
Rencana kebijakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan menarik investor global ke PFII yang direncanakan berlokasi di Bali.
Menurut Misbakhun, kebijakan itu ditujukan untuk menarik investasi yang selama ini ditempatkan melalui
special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands, agar berpindah ke PFII.
"Di dalamnya nanti akan ada
family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0 persen pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menawarkan kepastian hukum melalui penerapan sistem
common law dalam penyelesaian sengketa bisnis di PFII. Untuk mendukung hal itu, pemerintah berencana membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis dengan melibatkan hakim bereputasi internasional.
BERITA TERKAIT: