DJP Benarkan PFII akan Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Aturan Menyusul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 20 Juli 2026, 22:59 WIB
DJP Benarkan PFII akan Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Aturan Menyusul
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terkonfirmasi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

"Iya (ada insentif pajak 0 persen di PFII), nanti menunggu rilis resmi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, fasilitas perpajakan itu tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan PFII. Sejumlah insentif, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujarnya.

Rencana kebijakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan menarik investor global ke PFII yang direncanakan berlokasi di Bali.

Menurut Misbakhun, kebijakan itu ditujukan untuk menarik investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands, agar berpindah ke PFII.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0 persen pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menawarkan kepastian hukum melalui penerapan sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis di PFII. Untuk mendukung hal itu, pemerintah berencana membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis dengan melibatkan hakim bereputasi internasional. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA