Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, penguatan penerimaan negara lebih tepat diarahkan pada peningkatan sistem, teknologi, dan pengetahuan pengawasan.
Menurut Utut, setiap kebijakan negara harus tetap menjaga prinsip demokrasi dan menempatkan aparat sesuai fungsi utamanya.
"Jangan sampai (pelibatan TNI) ini menakutkan bagi wajib pajak," ujar Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Ia menilai, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah perlu membangun komunikasi dengan para wajib pajak, khususnya kelompok wajib pajak besar. Langkah itu penting agar kebijakan negara dipahami sebagai upaya memperbaiki kepatuhan, bukan bentuk tekanan.
"Paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. Ini negara maunya begini, ini begini. Intinya itu," kata Utut.
Utut menyebut perdebatan mengenai pelibatan pihak lain dalam pengawasan pajak merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, tujuan utama kebijakan tersebut harus tetap menjadi perhatian.
"Tapi kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung," kata Utut.
Sebelumnya, wacana pelibatan unsur TNI dalam pengawasan perpajakan muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan perdebatan terkait batas kewenangan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor sipil.
BERITA TERKAIT: