Dirjen Pajak Minta Pelibatan Babinsa Tak Digoreng-goreng

Aturan Sudah Ada Sejak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 21 Juli 2026, 18:08 WIB
Dirjen Pajak Minta Pelibatan Babinsa Tak Digoreng-goreng
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Kecil Besar
rmol news logo Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak dibesar-besarkan.

Menurut Bimo, keterlibatan aparat kewilayahan tersebut hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

Penegasan itu disampaikan Bimo menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengatur penguatan jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Jadi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Bimo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini memang bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi perpajakan. Selain perangkat desa, koordinasi juga dilakukan dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sebagai bagian dari jejaring informasi di lapangan.

"Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas," kata Bimo.

Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Peran mereka hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyediaan informasi bagi DJP.

"Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," tegas Bimo.

Bimo menambahkan, pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi. DJP menggunakan mesin Compliance Risk Management (CRM), sistem geotagging, serta platform Coretax sebagai instrumen utama dalam analisis dan pengawasan.

"Senjata utama kami sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita," kata Bimo.

Meski demikian, apabila diperlukan klarifikasi di lapangan, DJP tetap dapat berkoordinasi dengan aparat pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi pendukung.

"Kita kulonuwun (permisi), kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi," kata Bimo.

Bimo juga menepis anggapan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan baru. Menurutnya, pola koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 2026.

"Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," pungkas Bimo.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA