Polemik kian memanas setelah kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie tidak diketahui, bahkan tidak seizin Presiden Prabowo Subianto.
Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, mengingatkan agar siapa pun tidak menjadikan kedekatan dengan presiden sebagai tameng untuk menghadapi proses hukum.
Menurut Fatta, publik seharusnya mengawal proses pembuktian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah perkara yang dikaitkan dengan Febrie, bukan larut dalam narasi politik.
"Pernyataan yang lebih substantif justru seperti yang disampaikan Prof. Mahfud MD. Yang perlu diwaspadai publik adalah jangan sampai perdebatan bergeser dari substansi, apakah Febrie memang menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel, menjadi sekadar pertarungan narasi soal siapa yang lebih dekat dengan presiden," kata Fatta kepada RMOL, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menilai fokus utama penegakan hukum harus tetap berada pada pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu, Fatta menegaskan independensi aparat penegak hukum kini sedang menjadi sorotan publik.
"Independensi Polri dan Kejagung justru diuji sekarang ini, apakah proses hukum berjalan berdasarkan bukti atau berdasarkan kalkulasi kedekatan politik. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Fatta berharap penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan prinsip due process of law, yakni proses hukum yang berjalan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak dipengaruhi narasi politik maupun kedekatan dengan tokoh tertentu, melainkan bertumpu pada fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
BERITA TERKAIT: