Penajaman dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi, yakni empat PNS Direktorat Jenderal Pajak sebagai saksi kasus yang telah menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Salah satu PNS Ditjen Pajak yang dipanggil sebagai saksi adalah Ihya Ulumdin.
"Yang bersangkutan (Ihya Ulumdin) dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/4).
Adapun tiga orang PNS Ditjen Pajak lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah, Andi Dwinanto, Azis Nur Adji dan Sahapon Hutasoit.
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Dia ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Sejauh ini, KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
[rus]
BERITA TERKAIT: