Anggota Polisi dan Orang Media Diminta Bersaksi untuk Anas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 April 2014, 18:21 WIB
Anggota Polisi dan Orang Media Diminta Bersaksi untuk Anas
anas urbaningrum/net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan dari anggota kepolisian, Briptu Fajar Hermansyah. Dia dipanggil hari ini (Kamis, 3/4) untuk kasus dugaan gratifikasi proyek Hambangan dan/atau proyek-proyek lain yang menyeret mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Belum diketahui jelas kaitan Briptu Fajar dalam kasus dugaan gratifikasi Anas ini. Yang jelas selain Briptu Fajar, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya bernama Deni Hafas.
Diketahui, Deni merupakan legal manager di stasiun tv swasta, Tv One.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jakarta Selatan.

Anas selain dijerat pasal gratifikasi juga tindak pidana pencucian uang. Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA