Rapat menghadirkan jajaran kepolisian dari Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan bersama masyarakat yang terkait dalam kedua perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, rapat tetap dilaksanakan di tengah masa reses karena DPR ingin mencari solusi atas persoalan yang berkembang di masyarakat.
"Kita hari ini tak dalam konteks salah menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. Kita mau cari solusi yang paling baik," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, perkara pertama menyangkut sengketa perdata antara masyarakat dan kepolisian di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap pedagang BBM eceran di Kabupaten Way Kanan.
Menurut Habiburokhman, penanganan kasus di Way Kanan harus memperhatikan pedoman dalam KUHP baru, terutama terkait unsur kesengajaan dalam pertanggungjawaban pidana.
"Salah satunya Pasal 36 yang intinya mengatur pertanggungjawaban pidana itu tidak ada pidana tanpa kesengajaan. Harus benar-benar ada mens rea. Jangan misalnya orang ingin cari nafkah, lalu kita kenakan tuduhan melakukan penimbunan. Kita ingin cari solusi," kata Habiburokhman.
Kasus Way Kanan mencuat setelah video Supiah viral di media sosial. Ia mengaku suaminya, Hartono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penimbunan BBM bersubsidi, padahal hanya menjual Pertalite secara eceran.
Supiah juga menuding adanya permintaan uang Rp50 juta oleh oknum polisi agar suaminya dibebaskan.
Menanggapi tudingan tersebut, Polda Lampung menyatakan Bidang Propam telah melakukan penyelidikan internal.
BERITA TERKAIT: