Eks Wakil Rektor UI Jalani Pemeriksaan Intensif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 April 2014, 10:58 WIB
Eks Wakil Rektor UI Jalani Pemeriksaan Intensif
Tafsir Nurchamid/rmol
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid, Rabu (2/4). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi sesaat lalu.

Tafsir saat ini sudah berada di ruang interogasi penyidik KPK. Dia tiba sekitar pukul 09.20 WIB tadi. Tafsir nampak membawa serta sebuah plastik kuning yang didalamnya diduga berisikan dokumen. Dia lalu ngeloyor masuk ke lobby KPK.

Tafsir merupakan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI. Ia sudah ditahan sejak 14 Maret 2014. Tafsir sebelumnya menjabat Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2013.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA