Berkas P-21, Heru Sulastyono dan Yusran Arief Batal Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Februari 2014, 20:48 WIB
Berkas P-21, Heru Sulastyono dan Yusran Arief Batal Bebas
ilustrasi/net
rmol news logo . Penyidik Bareskrim Polri batal mengeluarkan dua tersangka kasus suap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan pengusaha atas nama Yusran Arief. Berkas keduanya hari ini resmi dilimpahkan ke tahap dua alias P-21.

"Alhamdulillah tadi dilaksanakan ekspos dan kemudian kami koordinasi dengan kepala PPATK juga yang terus mengawal penyidikan kasus ini, akhirnya tadi hasil eskpos tim jaksa penyidikan perkara ini menyatakan lengkap dan P21. Walauapun kami belum terima surat keputusanya," Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas kedua tersangka sejak satu bulan lalu ke Kejagung. Tapi, tidak kunjung selesai. Akhirnya, pada Jumat 21 Februari lalu pihaknya mengelar rapat dengan berkordinasi dengan jaksa penyidik untuk memutuskan layak dibebaskan atau tidaknya, mengingat batas penahannya akan habis pada 25 Februari 2014 besok.

"Kemarin saya kumpulkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan tim jaksa bagaimana saya harus memutuskan karena kami dibatasi masa penahanan," terang dia.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi membantah bila P21 untuk 2 tersangka Heru dan Yusran terkesan dipaksakan.

"Kejagung secara formil dan materil berkas perkara itu sudah lengkap, kalau kemudian ada kesan terburu-buru keluarnya tersangka pada tanggal itu, hal itu hanya kebetulan saja," kata Untung saat dikonfirmasi wartawan.

Untung menyebutkan nomor berkas P-21 tersangka Heru bernomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014. Sementara, Yusron nomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 Tanggal 24 Februari 2014.

Dalam kasus ini, tersangka Heru diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar selama tahun 2005 hingga 2007. Suap diduga diberikan oleh pengusaha bernama Yusran Arief.

Saat itu Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru sebelum diberhentikan sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea dan Cukai. Penyuapan itu diduga dilakukan Yusran untuk menghindari audit pajak.

Heru sendiri ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Heru ditangkap di kediamannya di Perumahan Alam Sutra, Tangerang pada Selasa 29 Oktober lalu.

Selain Heru, polisi juga menangkap pengusaha ekspor-impor Yusran Arief di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 21 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA