Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Dinilai Perlu Kajian Matang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 23 Juli 2026, 12:59 WIB
Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Dinilai Perlu Kajian Matang
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. 
Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara itu dinilai harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan hingga tingkat desa.

"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai," kata Sarifah dalam keterangan yang diterima RMOL, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, setiap penugasan prajurit TNI di luar fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak cukup hanya berpedoman pada aturan administratif.

"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya.

Sarifah juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik agar pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif," ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. 
Aturan tersebut mengatur perluasan pengawasan kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Wacana itu kemudian menuai sorotan karena dinilai berpotensi memperluas peran aparat keamanan dalam urusan sipil. 
Menanggapi hal tersebut, DJP telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari ataupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA