KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Suap ke Pejabat Kemendag di Kasus Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juli 2026, 10:53 WIB
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Suap ke Pejabat Kemendag di Kasus Bea Cukai
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan dugaan aliran suap kepada sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menemukan adanya sejumlah pemberian selain kepada pejabat Bea dan Cukai berdasarkan dokumen maupun barang bukti yang disita.

Pernyataan itu disampaikan Taufik saat ditanya mengenai pengakuan anak buah pemilik Blueray Cargo John Field, Andri yang sebelumnya menyebut adanya pemberian kepada empat pejabat Kemendag, yakni Adilson, Ronald, Rangga, dan Michael.

"Jadi memang itu berdasarkan dokumen atau barang bukti yang kami temukan juga ada beberapa pemberian-pemberian yang kemudian diketahui selain ke pejabat Bea Cukai ada," kata Taufik kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2026.

Meski demikian, Taufik belum memastikan apakah keempat nama tersebut akan segera dipanggil penyidik dalam sprindik umum yang baru diterbitkan KPK.

"Tapi apakah nanti itu akan dilakukan klarifikasi atau proses pemeriksaan-pemeriksaan di sprindik umum yang saat ini kita sedang atau sudah dikembangkan? Ya kita melihat nanti perkembangan selanjutnya seperti apa," ujarnya.

Menurut Taufik, fokus penyidikan pada sprindik umum saat ini adalah menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi maupun aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

"Karena fokus penyidikan umum ini kan memang penerimaan ya, gratifikasi. Nah makanya kita belum tentukan tersangkanya karena memang masih banyak potensi-potensi di situ untuk berkembang tersangka-tersangka yang lain. Tentunya nanti kita akan update lagi proses penyidikannya seperti apa," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di DJBC. Satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, yakni Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sedangkan satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana.

Dalam putusan perkara John Field dkk, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan praktik suap Blueray Cargo tidak hanya mengalir kepada oknum pejabat Bea dan Cukai, tetapi juga kepada sejumlah pihak di luar institusi tersebut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA