Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono terkait polemik keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Donny dalam keterangannya, Rabu 22 Juli 2026.
Lebih mendalam, Donny menjelaskan, bila mengacu pada surat edaran dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diketahui diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana tugas DJP.
“Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Donny.
Apalagi, kata Donny, DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak punya kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
“Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan,” pungkas Donny.
BERITA TERKAIT: