Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan permohonan keberatan dari tim penasihat hukum dokter Tifa diterima. Akibatnya, surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.
“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” kata Christina dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.Sumber Daya Bahasa
Majelis hakim menilai, karena eksepsi terdakwa diterima, maka pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” kata Christina.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis 2 Juli 2026.
Dalam kasus ini, kolega Dokter Tifa yakni Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.
BERITA TERKAIT: