Tri Dianto Siap Bela Diri Jika Dipojokkan Penyidik Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Februari 2014, 13:15 WIB
rmol news logo Hingga berita ini diturunkan, Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Tri mengaku heran dirinya yang terlebih dahulu dipanggil ketimbang koleganya, Ma'mun Murdo. Apalagi, menurut dia, yang pertama kali mengeluarkan pernyataan mengenai pertemuan Denny dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Cikeas sehari sebelum pemeriksaan Anas adalah Ma'mun.

"Saya kurang jelas, nanti pemeriksaannya seperti apa. Nanti saya akan mempertanyakan di dalam," terang Tri sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Ia pun siap membela diri apabila saat diinterogasi dirinya dipojokkan oleh penyidik. Bahkan, dia akan melaporkan ke pihak-pihak terkait jika dalam pemeriksaan nanti hal itu benar terjadi.

"Tapi saya yakin polisi ini profesional," demikian bekas Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Murod ke Bareskrim Polri pada 9 Januari 2014 lalu. Atas laporan tersebut, Murod dan Tri terancam dijerat KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal empat thun penjara. Tak hanya itu, kata Denny, pihak kepolisian juga menambahkan UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun.Untuk pelaporan ini, diketahui, Denny membawa bukti pemberitaan yang disampaikan mereka di media massa (online).[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA