Menekan Pemerintah dan DPR, KPK Tidak Mengerti Konstitusi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Februari 2014, 14:10 WIB
Menekan Pemerintah dan DPR, KPK Tidak Mengerti Konstitusi?
fahri hamzah/net
Kecil Besar
rmol news logo Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP patut dipertanyakan.

Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum modern yang demokratis. Demikian penilaian anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/2).

KPK, ujar Wakil Sekjen DPP PKS ini, sepertinya sangat yakin bahwa negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu-satunya lembaga negara  yang bekerja berantas korupsi, maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya.

"Ini tentunya berbahaya, dan presiden sebagai orang yang bersumpah dalam pelantikannya untuk melaksanakan konstitusi negara harus bersikap tegas," tekan Fahri.

Langkah tegas presiden itu, menurut dia, bisa dilakukan dengan menghentikan upaya set back dalam pembentukan negara hukum yang demokratis di negeri ini.

Dia menegaskan harus ada sikap tegas pemerintah karena langkah KPK sudah terlalu jauh, bahkan cenderung mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU.

"Sebagai amanah UUD 45 amandemen ke-4. Sementara KPK sendiri adalah lembaga negara sementara atau state auxilliary body yang sifatnya adhoc," kata Fahri.

KPK ketahuan meminta pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP. Sepengetahuan Ketua KPK Abraham Samad, KPK mengirim surat tertanggal 17 Februari 2014 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin dan Panitia Kerja RUU KUHP dan KUHAP di Komisi III DPR. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA