DALAM beberapa tahun terakhir, ada kegelisahan yang semakin nyata di lingkungan akademik hukum Indonesia. Kegelisahan itu tidak lahir dari perbedaan pilihan politik, melainkan dari pertanyaan yang sangat mendasar: apakah hukum di Indonesia masih menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pembatas kekuasaan, atau mulai bergeser menjadi instrumen yang lebih banyak digunakan untuk menopang kekuasaan?
Pertanyaan tersebut bukan retorika. Ia muncul dalam berbagai seminar, jurnal ilmiah, diskusi fakultas hukum, dan kajian para pakar hukum tata negara. Salah satu konsep yang semakin sering digunakan untuk membaca fenomena tersebut adalah
autocratic legalism, sebuah teori yang diperkenalkan oleh Kim Lane Scheppele.
Konsep ini menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi melalui kudeta, pembubaran parlemen, atau pencabutan konstitusi. Dalam banyak negara, kemunduran justru berlangsung melalui perubahan hukum yang sah secara formal, tetapi secara bertahap mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kekuasaan, mempersempit ruang partisipasi publik, atau melemahkan independensi lembaga negara.
Inilah yang membedakan otokrasi modern dengan otoritarianisme klasik.
Tidak ada tank di jalan. Tidak ada pembubaran parlemen. Tidak ada pencabutan konstitusi. Pemilu tetap berlangsung. Pengadilan tetap bersidang. Undang-undang tetap dibuat.
Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah hukum masih mengendalikan kekuasaan, atau justru mulai lebih sering dipakai untuk membenarkan penggunaan kekuasaan?
Pertanyaan inilah yang menjadi kegelisahan banyak akademisi hukum.
Rule of Law atau Rule by Law?Negara hukum dibangun di atas satu prinsip yang tidak dapat ditawar: kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Dalam konsep
rule of law, pemerintah tunduk kepada hukum.
Sebaliknya, dalam
rule by law, hukum tetap ada, tetapi lebih dominan digunakan sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan dan kekuasaan. Perbedaannya tampak tipis, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat besar.
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang yang dibuat. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum mengendalikan kekuasaan, melindungi hak warga negara, menjaga independensi peradilan, dan memastikan setiap kebijakan lahir melalui proses yang konstitusional, transparan, serta partisipatif.
Mengapa Perdebatan Ini Menguat?Sejumlah perkembangan ketatanegaraan dalam beberapa tahun terakhir menjadi objek kajian serius.
Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 memunculkan perdebatan mengenai independensi lembaga antikorupsi. Pemerintah menyatakan revisi diperlukan untuk memperkuat tata kelola, sementara banyak akademisi mempertanyakan dampaknya terhadap efektivitas dan independensi KPK.
Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi titik penting. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan pembentukannya inkonstitusional bersyarat karena persoalan prosedur dan menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (
meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang. Putusan ini memperlihatkan bahwa kualitas proses legislasi merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Perubahan pengaturan Mahkamah Konstitusi dan berbagai diskusi mengenai independensi lembaga negara juga terus menjadi perhatian akademik. Di sisi lain, konfigurasi politik yang didominasi koalisi besar memunculkan diskusi mengenai efektivitas mekanisme
checks and balances. Bukan karena pemerintah tidak boleh kuat, melainkan karena setiap sistem demokrasi memerlukan mekanisme pengawasan yang tetap efektif.
Tidak semua akademisi memiliki penilaian yang sama terhadap perkembangan tersebut. Namun, kenyataan bahwa isu-isu ini menjadi bahan kajian luas menunjukkan adanya kewaspadaan yang meningkat terhadap kualitas negara hukum Indonesia.
Mengapa Kampus Hukum Harus Gelisah?Sejarah mengajarkan bahwa demokrasi jarang runtuh secara mendadak. Ia lebih sering melemah melalui akumulasi perubahan yang masing-masing tampak sah, tetapi secara keseluruhan menggeser keseimbangan konstitusional.
Kampus hukum memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengkritisi setiap perkembangan tersebut. Kritik akademik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme intelektual untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Negara hukum tidak boleh hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Ia juga harus diukur dari kemampuannya melindungi kebebasan, menjamin keadilan, menjaga independensi lembaga negara, serta membuka ruang partisipasi publik yang nyata.
PenutupIndonesia tetap merupakan negara demokrasi konstitusional. Pemilu masih berlangsung, lembaga negara masih bekerja, dan ruang akademik masih hidup. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Indonesia telah menjadi negara otokratis.
Namun, meningkatnya perhatian akademik terhadap konsep autocratic legalism merupakan pengingat bahwa negara hukum tidak boleh dipahami sebagai kumpulan peraturan semata. Negara hukum adalah sistem yang menempatkan hukum di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.
Kegelisahan para akademisi hukum hendaknya tidak dipandang sebagai pesimisme. Ia adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan konstitusi. Sebab, ketika hukum berhenti menjadi pembatas kekuasaan, maka pada saat itulah negara hukum mulai kehilangan makna yang paling hakiki.
Penulis adalah Praktisi Hukum
BERITA TERKAIT: