Sidang yang dipimpin Hakim Lendriaty Janis itu sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi. Saksi pertama adalah istri terdakwa, dan kedua adalah saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa. Tetapi kedua saksi tersebut berhalangan hadir.
Jaksa Norman kepada majelis hakim meminta izin untuk membacakan keterangan saksi ahli itu. Setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa, majelis hakim pun mempersilakannya.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berusaha memanggil ahli tetapi belum bisa hadir. Kalau kita bacakan bagaimana?" kata jaksa Norman.
Majelis hakim kemudian mempersilakan apakah terdakwa keberatan atau tidak. Meski terdakwa menyatakan keberatan, majelis tetap mempersilakan jaksa membacakan keterangan saksi ahli.
"Saudara ahli sebelumnya membaca BAP dari saksi korban. Dia menyimpulkan ada dua perbuatan melawan hukum. Dimana terdakwa menggunakan keterangan dan dokumen palsu, serta menggunakan dana perusahaaan untuk kepetingan pribadi," katanya.
Jaksa pun memaparkan keterangan saksi ahli mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa dengan melakukan perjalanan, membeli sebuah mobil, dan menitipkan sejumlah uang kepada istrinya. Namun saat diminta tanggapannya, terdakwa membantah keterangan saksi ahli dan menyatakan keberatan.
"Saya keberatan," ujar terdakwa Patrick
Alexander Patrick Morris merupakan Direktur sebuah perusahaan pertambangan di Bengkulu, bernama PT. Bengkulu Coal Limited (PT. BCL). Namun berdasar keterangan sejumlah saksi, perusahaan yang dijalani Patrick tersebut adalah fiktif.
Terdakwa Patrick dituding melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebesar 1.399.784 dolar AS terhadap korban bernama Herman Oliver Andreas. Patrick mengaku sebagai pemilik perusahaan pertambangan di Bengkulu. Sejak awal 2013 lalu Patrick ditahan polisi. Belakangan pengadilan menyetujui penangguhan penahanan atas dirinya.
Seperti yang dikutip dari www.radioaustralia.net.au, Patrick diketahui juga merupakan mantan diplomat senior. Sedangkan di www.theaustralian.com.au, ditulis Patrick juga sudah ditemui oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.
[wid]
BERITA TERKAIT: