"Tersangka AAM naik ke proses penuntutan, tahap dua atau P-21," ujar Jurubicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2).
Dengan adanya pelimpahan ke penuntutan tersebut, kata Johan, dalam waktu paling lambat dua pekan ke depan, mantan Menpora itu segera duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka sejak Kamis (6/12/2012) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidkan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK menganggap Andi bertanggungjawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran di proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Penetapan tersangka itu sendiri berujung kepada mundurnya Andi dari kursi Menpora.
Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]
BERITA TERKAIT: