Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses untuk menyerap informasi dan masukan terkait penguatan tata kelola pemerintahan, khususnya melalui pelaksanaan Program Jaga Desa.
Dalam pertemuan tersebut, Ade Yuliasih berdiskusi dengan jajaran Kejati Banten mengenai berbagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Provinsi Banten melalui pendekatan pembinaan kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan daerah yang aman, kondusif, serta mampu meminimalisasi tindak kejahatan.
Salah satu program yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah Program Jaga Desa yang dipaparkan oleh jajaran Kejaksaan. Program ini dinilai sebagai langkah preventif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendampingan hukum kepada aparatur desa agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Program Jaga Desa yang dipaparkan oleh jajaran Kejaksaan harus terus dikawal dan diperkuat. Apalagi Provinsi Banten berbatasan dengan sejumlah objek vital nasional yang strategis, sehingga upaya menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa menjadi sangat penting," ujar Ade Yuliasih.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejati Banten yang mengedepankan pendekatan pencegahan melalui pendampingan kepada aparatur desa.
"Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pendampingan seperti ini sangat penting agar aparatur desa memiliki pemahaman yang memadai dalam mengelola anggaran sekaligus terhindar dari persoalan hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, memaparkan kondisi penegakan hukum di wilayah Banten. Ia menyampaikan bahwa tindak pidana narkotika masih menjadi bentuk kejahatan yang paling menonjol di Provinsi Banten. Selain itu, kasus kejahatan asusila dan penistaan agama juga menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum di daerah Banten hingga kini.
Terakhir, Ade Yuliasih berharap momentum ini menjadi langkah memperkuat koordinasi antara DPD RI dan Kejati Banten dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana, memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa, serta menciptakan kondisi keamanan yang kondusif bagi masyarakat Banten.
BERITA TERKAIT: